19 Juli 2008

Hukuman Mati atau Qishash... ??

Assalamu 'alaikum wr. wb

Subhanallah..., Semalam Ana mendengar berita tentang eksekusi Mati bagi Sumiarsih dan anaknya Sugeng di Surabaya Jawa Timur melalui sebuah stasiun radio.
Detik-detik eksekusi...
Seorang wartawan melaporkan dari Rutan Medaeng di Surabaya mengatakan Sumiarsih dan Sugeng Anaknya dibawa dari rutan dengan iring-iringan mobil toyota kijang yang bernomor polisi sama namun berbeda warna, hitam dan silver, pada pukul 23.50 WIB. Sementara itu dua ambulan yang direncanakan membawa jenazah sudah bersiap di Rumah Sakit Umum Dr Soetomo Surabaya.
Sumiarsih dan Sugeng menjadi terpidana mati atas pembunuhan Letkol Marinis Purwanto dan keluarganya. Satu lagi terpidana mati adalah Dukun Usep yang bernama lengkap Tubagus Yusuf Maulana dieksekusi mati di sebuah hutan di daerah Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat 22.30 WIB. Juga beberapa hari sebelumnya di Sumatera Utara Dukun AS juga telah di eksekusi mati. baca artikelnya di Detik : Semalam, Tiga Orang Dieksekusi Mati
Mengerikan memang bila kita mendengar apalagi mengalami sendiri eksekusi mati semacam ini. Mendengar beritanya saja wuiiihh..., Subhanallah, Allahuakbar....
Nah, Ana teringat Hadist Rasulullah yang mengajarkan untuk selalu mengingat mati.
Maut atau mati adalah suatu masa yang pasti kita lalui, hanya saja ketetapan waktu dan tempatnya adalah milik Allah Tabaraka Wa Ta 'ala. "Kullu nafsin zaa ikatul mauut.". Ingatlah mati supaya kita bisa bersiap untuk itu. Ingat mati berarti kita telah melalui suatu cara berzikir kepada Allah.
Hukuman Mati dan Qishash

Qisas (bahasa arab: قصاص) adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan, mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh. [1]

Dasarnya adalah: "Hai orang-orang yang beriman diwajibkan bagi kamu qishash atas orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Barangsiapa mendapat ma'af dari saudaranya, hendaklah yang mema'afkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik." [Al Baqarah:178]

"Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka pun ada Qisasnya. Barangsiapa yang melepaskan hak Qisas, maka melepaskan hak itu jadi penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim." [Al Maa-idah:45]

Meski demikian dikatakan Al Qur'an bila hak Qisas dilepaskan oleh korban maka itu menjadi penebus dosa bagi mereka. Keluarga korban dapat memaafkan pembunuh dan meminta penebus dalam bentuk materi.

Qisas dipraktekkan di negara-negara yang menganut syariat Islam seperti Arab Saudi, Iran dan Pakistan

Bersambung....

0 comments: