21 Juli 2008

Hukuman Mati atau Qishash.. (2)

Qishash pada dasarnya dilakukan bertujuan untuk keadilan dan memberikan efek jera kepada orang yang masih hidup supaya tidak melakukan penghilangan hak hidup orang lain secara keji. Qishash bisa tidak dilakukan bila keluarga korban memberikan maaf bagi pelaku. baca ini
Akan tetapi Hukuman Mati yang ada di Indonesia, apakah masih bisa memberikan efek jera ?
Kita lihat saja, umumnya tersangka yang dihukum mati terlebih dahulu menjalani hukuman penjara selama bertahun-tahun walaupun telah ada ketetapan hukum baginya.
Jika jeda waktu terlalu lama, maka hanya rasa iba yang ada bagi orang yang masih hidup. Apalagi pelaksanaan eksekusi tidak ditampilkan didepan umum. Efek jera yang dimaksud berubah menjadi rasa iba.
Kalau kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka masih belum terlalu lama, masyarakat masih bisa memberikan pendapat dan penilaiannya.
Hanya Allah SWT yang berhak menentukan hidup dan mati makhlukNya, karena Allah SWT adalah Yang Maha Hidup dan Kekal.

0 comments: